Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehnya Membawa Anak-anak ke Masjid


 Oleh: Abu Fayadh Muh. Faisal*


Mendidik anak sehingga menjadi putra-putri yang shaleh/sholehah adalah dambaan setiap orang tua. Bagaimana tidak, doa seorang anak yang shaleh/sholehah akan terus bermanfaat bagi kedua orang tuanya walaupun telah tiada. Nabi Muhammad bin Abdullah ﷺ bersabda:


إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ


“Jika seorang manusia wafat, amalannya terputus kecuali 3 perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat, (3) anak salih yang mendoakannya”. (HR. Muslim no.3084 Sanad Shohih).


Di antara upaya tersebut, adalah mengakrabkan anak-anak ke tempat-tempat kebaikan, di antaranya Masjid/Musholah. Orang tua berharap dekatnya anak pada masjid/musholah akan menumbuhkan kecintaan mereka kepada kebaikan, kepada tempat-tempat yang baik, kepada aktivitas yang baik dan kepada orang-orang yang baik yang itu semuanya berkumpul di masjid/musholah.


Namun terkadang, orang tua merasa ragu membawa anak-anaknya, terlebih lagi jika mereka masih kecil dan dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah lainnya atau bahkan mengotori masjid/musholah. Bagaimana perkara ini sebenarnya? Apakah memang benar-benar dilarang membawa anak ke masjid/musholah, atau bagaimana?


Maka jawabnya bahwa diperbolehkan membawa anak kecil ke Masjid/Musholah, akan tetapi dengan syarat bahwa anak tersebut tidak mengotori masjid/musholah atau tidak membuat keributan di masjid/musholah. Apabila anak tersebut dikhawatirkan mengotori masjid/musholah atau membuat keributan di masjid/musholah, maka lebih baik tidak membawanya ke masjid/musholah.


Dalil bolehnya seorang anak dibawa ke masjid/musholah adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Qotadah al Harits bin Rib’i , beliau berkata: Rasululloh ﷺ bersabda:


إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلاَةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ


“Sesungguhnya aku pernah hendak melakukan sholat, akupun ingin untuk memanjangkan sholatku tersebut. Namun aku mendengar tangisan seorang anak kecil maka akupun mempercepat sholatku karena aku tak ingin tangisan tersebut memberatkan hati ibunya” .(HR. Bukhari no.666 dan 821Sanad Shohih).


Dari hadits ini tergambarkan bahwa adanya anak kecil di Masjid/Musholah Nabi Muhammad ﷺ dan beliau tidak melarang keberadaan mereka. Bahkan ketika mereka menangis, Nabi mengubah niatnya yang semula hendak memperpanjang sholat, kemudian menyingkatnya.


Ketika menjelaskan pelajaran yang dapat diambil hadits ini, Syaikhuna Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin Rahimahulloh Ta'ala mengatakan:


“Yang ketiga, bolehnya membawa anak kecil ke dalam Masjid/Musholah dengan tetap senantiasa ditemani oleh Ummi/Ibunya.” Kemudian beliau melanjutkan, “Maka dalam hadits ini terdapat dalil diperbolehkannya membawa anak ke dalam Masjid/Musholah tetapi dengan syarat: mereka tidak mengganggu, baik mengganggu masjid ataupun orang-orang yang sholat. Jika anak-anak ini dikhawatirkan mengganggu masjid seperti mengotori Masjid/Musholah dengan air kencing atau benda yang najis maka tidak boleh membawanya ke Masjid/Musholah. Demikian juga jika anak-anak tersebut dikhawatirkan membuat keributan seperti berteriak-teriak, berlari-larian atau merusak barang Masjid/Musholah maka mereka tidak boleh di bawa ke dalam Masjid/Musholah. Adapun jika mereka tenang saja, maka tidak apa-apa membawa mereka masuk ke dalam masjid/musholah”. (Syarah Riyadhus Shalihin 1/722)


Kata para Ulama Rabbani; Ajarkan anak-anakmu cinta Masjid/Musholah, niscaya surga kau raih”. Yuk…, ajak anak-anak kita ke Masjid/Musholah!


Dari Abdullah bin Buraidah Radhiyallohu anhu, ia berkata:


"Rasululloh ﷺ berkhutbah dihadapan kami. Lalu Hasan dan Husain Radhiyallohu anhuma datang ke masjid dengan memakai gamis berwarna merah, berjalan dengan sempoyongan jatuh bangun (karena masih kecil). Lalu Rasululloh ﷺ turun dari mimbar masjid dan menggendong kedua cucunya tersebut, dan membawanya naik ke mimbar. Lalu beliau bersabda,  "Maha Benar Alloh, bahwa harta dan anak-anak itu adalah fitrah (ujian), aku melihat kedua cucuku ini aku tidak bisa bersabar". Lalu Rasululloh kembali melanjutkan khutbahnya".


(HR. Abu Daud no 1109,dishahihkan Al Albani dalam shahih Abu Daud). Semoga bermanfaat, Barokallohu' fiikum.


Wallohu A’lam


*Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.MPd, M.Pd, I* حفظه الله


(Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat)

Posting Komentar untuk "Bolehnya Membawa Anak-anak ke Masjid "